2.000 KTP Diserahkan Agar Kepala Desa Penjual Bibit Padi Unggul Bebas

Konten Media Partner
25 Juli 2019 18:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para aktivis dan dosen menunjukkan dukungan penjaminan kepada Tgk Munirwan di Polda Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Para aktivis dan dosen menunjukkan dukungan penjaminan kepada Tgk Munirwan di Polda Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Ratusan tokoh Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik, (Kepala Desa/kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena kasus dugaan penjualan benih padi unggul IF8 tanpa label, yang dikembangkan petani di desanya.
ADVERTISEMENT
“Ada 2.000 dukungan KTP (kartu tanda penduduk) yang dikirimkan ke kami, sebagai penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan. Saat ini yang kami print dan bawa hanya 200 lembar,” kata Feri, staf Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi kasus Tgk Munirwan, saat menyerahkan berkas penjaminan ke kantor Polda Aceh, Kamis sore (25/7).
Dari informasi yang diperoleh acehkini, sejumlah tokoh Aceh di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Staf Khusus Gubernur Aceh, para dosen, aktivis LSM di Aceh, politikus, dan anggota DPD RI. Selebihnya masyarakat dan perwakilan petani dari berbagai daerah di Aceh dan Indonesia.
Menurutnya, dukungan tersebut diperoleh hanya dalam waktu satu hari pengumpulan lewat media sosial, setelah Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, pada Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
“Ratusan tokoh Aceh memberikan fotokopi KTP-nya sebagai jaminan agar Pak Keuchik tak ditahan,” kata Feri.
Berkas jaminan penangguhan penahanan diserahkan oleh Zulfikar Muhammad (bertopi) kepada Kompol M. Isharyadi.
Berkas dokumen penjaminan penangguhan penahanan Tgk Munirwan diserahkan oleh Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, diterima oleh salah seorang Kasubdit di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh, Kompol M. Isharyadi.
“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Nantinya akan disampaikan oleh Pak Direskrimsus (Kombes Pol Teuku Saladin). Beliau sedang kurang sehat saat ini,” kata Isharyadi kepada jurnalis.
Adapun Zulfikar Muhammad mengatakan akan terus mendampingi keberadaan Tgk Munirwan, maupun kasus yang menimpanya. “Kami berharap Tgk Munirwan tidak ditahan, beliau itu harusnya dilindungi,” katanya.
Kasus ini bermula dari bibit padi jenis IF8 bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017 lalu. Petani menanam dan mengembangkannya, hasilnya melimpah setiap kali panen. Bahkan, Desa Meunasah Rayeuk yang dipimpin Tgk Munirwan, terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan membuat masyarakat sekitar meminta agar bibit tersebut dapat dibeli mereka. Permintaan semakin besar, sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG, untuk kepentingan menjual bibit tersebut. Di sinilah dugaan persoalan bermula, hingga Tgk Munirwan dilaporkan ke polisi.
Penahanan Tgk Munirwan sebagai Direktur PT Bumades Nisami, karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8. “Kasus itu dilaporkan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh," jelas Zulfikar.
Klarifikasi Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan, membantah telah melaporkan Tgk Munirwan. “Kami jelaskan bahwa kami pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, maupun Gubernur Aceh, tidak pernah melaporkan Tgk Munirwan ke Polisi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hanan sendiri mengakui datang ke Polda Aceh untuk meminta penangguhan penahanan kepada Tgk Munirwan. Lalu, siapa yang melaporkan?
“Intinya kami menyampaikan Pemerintah Aceh tidak pernah menyampaikan pengaduan atau melaporkan bapak Tgk Munirwan kepada polisi terkait kasus yang sekarang terjadi, apalagi muncul informasi ada restu (pelaporan) dari gubernur, tidak ada hubungannya,” tambah Wiratmadinata, Juru Bicara Pemerintah Aceh, kepada jurnalis di Polda Aceh.
Penelusuran acehkini, A. Hanan menjadi pihak yang diduga mengadukan kasus bibit unggul ini ke polisi. Hal itu sesuai sebuah surat yang didapat acehkini, berkop Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, ditujukan kepada polisi perihal ‘Penyaluran Benih Tanpa Label’. Surat bertanggal 28 Juni 2019. Lihat dokumen di bawah ini:
Surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh, terkait kasus bibit IF8. Dok. acehkini
Di luar polemik tersebut, A. Hanan maupun Wiratmadinata menjelaskan Pemerintah Aceh mendukung setiap inovasi yang diciptakan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk menciptakan bibit unggul. Hanya saja harus sesuai dengan ketentuan. “Ada ketentuan diatur undang-undang, bahwa benih yang diedarkan harus ada sertifikat, itu saja ya,” kata A Hanan. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi Warsidi