2 Guru Diduga Cabuli 15 Santri, Pesantren Annahla Ditutup Sementara

Konten Media Partner
11 Juli 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lhokseumawe (tengah) melakukan konferensi pers terkait dugaan pencabulan santri. Foto: Agus/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lhokseumawe (tengah) melakukan konferensi pers terkait dugaan pencabulan santri. Foto: Agus/acehkini
ADVERTISEMENT
Terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap 15 santri laki-laki yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Aceh, menghentikan sementara kegiatan operasional Pesantren Annahla, Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga membentuk tim investigasi yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) Lhokseumawe. “Kami juga telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” kata Muslim, Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Kamis (11/7).
Hasil keputusan rapat bersama, kegiatan operasional Pesantren Annahla untuk sementara waktu dibekukan, dengan kata lain, menghentikan kegiatan belajar-mengajar di pesantren untuk sementara. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi lagi, berkaitan dengan kasus pencabulan yang kini sudah ditangani aparat kepolisian.
“Selain itu, kami telah menyiapkan sejumlah petugas Satpol PP dan WH untuk mengamankan lokasi. Tim investigasi juga membuka posko pengaduan bagi keluarga santri,” ujar Muslim, ditemui di Pesantren Annahla.
Pengamanan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan. Pemerintah juga akan memberikan kejelasan terhadap para orang tua santri terkait proses belajar-mengajar.
ADVERTISEMENT
“Ini kan memasuki tahun ajaran baru, tentu dengan ditutupnya sementara Annahla, berdampak kepada para santri. Tentu kita tidak mau kalau dengan masalah ini, membuat santri harus ‘menganggur’ tidak belajar. Jadi kami sedang mencari solusi, agar santri lama bisa tetap sekolah dan santri baru bisa diterima di sejumlah sekolah lain,” ujar Muslim.
Terkait kelanjutan operasional pesantren, Muslim mengatakan akan dibicarakan lebih lanjut oleh para pihak di Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe. Namun sejauh ini, warga sekitar sudah mengirimkan keputusan bersama dan melakukan rapat dengan Pemkot Lhokseumawe.
“Warga meminta agar pemilik rumah yang disewa untuk tidak lagi memberikan sewa kepada pihak yayasan tersebut. Intinya penilaian kami, warga kini menolak jika pesantren tersebut kembali beroperasi di daerah mereka,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan di sekitar lokasi, warga memenuhi tempat tersebut setelah mengetahui terduga pelaku pencabulan dibekuk polisi, sebagian mereka adalah orang tua santri. Di lokasi juga sudah hadir petugas keamanan serta petugas Satpol PP dan WH dari Pemkot Lhokseumawe.
Para orang tua santri mendatangi lokasi, menanyakan kejelasan proses belajar-mengajar anaknya. “Kita datang kemari setelah mendengar kabar kalau telah terjadi masalah dengan pimpinan pesantren ini. Sehingga perlu saya ketahui bagaimana masalah kelanjutan pendidikan anak kami,” ujar ayah salah satu santri.
Saat ini, kedua pelaku yakni AI (45) dan MY (26), sudah ditahan oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 santri sejak September 2018. Polisi juga telah memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban.
ADVERTISEMENT
“Status pelaku AI adalah duda dan sebelumnya telah pernah menikah dan cerai 3 kali. Sementara MY masih lajang. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata AKBP Ari Lasta, Kapolres Lhokseumawe.
Reporter: Agus