2 Guru Pesantren di Aceh Diduga Mencabuli 15 Santri Laki-laki

Konten Media Partner
11 Juli 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta (tengah), dalam konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri. Foto: Agus/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta (tengah), dalam konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri. Foto: Agus/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua guru pengajian di sebuah pesantren setempat. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santri laki-laki.
ADVERTISEMENT
Kedua guru ngaji tersebut berinisial AI (45 tahun) selaku pimpinan pesantren dan MY (26) berstatus pengajar. Akibat perbuatan tersebut, keduanya kini harus mendekam di sel Polres Lhokseumawe.
Informasi yang dihimpun acehkini, penangkapan kedua guru ngaji tersebut dikembangkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, berdasarkan laporan keluarga santri yang menjadi korban, yakni R (13) dam L (14).
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban lainnya sesuai laporan korban.
Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap santri yang rata-rata berusia di bawah 15 tahun. Pelecehan atau pencabulan tersebut terjadi di lokasi pesantren. Selain tersangka, polisi juga mengamankan telepon seluler dan minyak zaitun yang diduga dipakai untuk memijat.
ADVERTISEMENT
“Keduanya kami jadikan tersangka setelah melakukan pelecehan seksual kepada santri pria. Sementara yang sudah dilakukan pemeriksaan, ada lima santri yang menjadi korban. Total semua santri yang mendapat perlakuan cabul dari pelaku, berjumlah 15 orang,” ujar Ari, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA dalam konferensi pers, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara dari lima korban, diketahui tersangka AI melakukan pencabulan terhadap lima santri, yakni R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (13).
Selain itu, perlakuan bejat itu dilakukan berulang, bukan hanya sekali. Sementara tersangka MY melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial R (13) sebanyak dua kali. “(dugaan) Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara memanggil korban satu-persatu ke sebuah ruangan. Modusnya meminta tolong membersihkan ruangan dan rata-rata semua santri pria,” ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Penyidik menjerat pelaku dengan pidana Pasal 47 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Yakni dengan ancaman paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. []
Reporter: Agus