Konten Media Partner

2 Polisi di Aceh Utara Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Narkoba

ACEHKINIverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Aceh Utara di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (25/7). Foto: Dok. Polres Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Aceh Utara di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (25/7). Foto: Dok. Polres Aceh Utara

Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara yakni Aiptu EP dan Brigadir OM diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya dipimpin Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7). Upacara berlangsung secara in absentia lantaran tidak dihadiri yang bersangkutan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres, Edwin Aldro, menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: Kep/VII/2019 yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019.

“Kejadian demikian adalah hal yang biasa di kalangan kepolisian sehubungan masih adanya oknum Polri yang berperilaku tidak baik serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah sidang KKE (Komisi Kode Etik) dan terbitlah surat PTDH,” sebut Kompol Edwin.

Dia berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara, agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.

“Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” ucap Wakapolres.

Dengan diberhentikannya dua personel Polres Aceh Utara pada Kamis (25/7), tercatat hingga Juli 2019 sudah 4 orang personel di jajaran Polres Aceh Utara yang diberhentikan tidak hormat, baik karena tindakan indisipliner maupun melakukan tindak pidana.

Reporter: Husaini