Konten Media Partner

20 Tahun Tragedi Simpang KKA, Presiden Jokowi Disurati

ACEHKINIverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peringatan tragedi Simpang KKA di lokasi tragedi tersebut, tahun lalu (3/5/2018). Foto: Dok. KKR Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan tragedi Simpang KKA di lokasi tragedi tersebut, tahun lalu (3/5/2018). Foto: Dok. KKR Aceh

Koalisi NGO HAM Aceh mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia agar menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Provinsi Aceh. Surat bernomor 02/K-NGO-HAM/V/2019 yang dikirim pada Jumat (3/5) tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad.

Surat yang dilayangkan tersebut sekaligus sebagai media untuk mengenang 20 tahun tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Lhokseumawe, yang mengakibatkan 46 warga sipil meninggal. Tragedi berdarah yang terjadi pada 3 Mei 1999 itu, juga menyebabkan 10 orang hilang. Tak hanya itu, 156 warga sipil lainnya juga luka-luka akibat terkena berondongan peluru yang dilepaskan TNI.

Dalam surat itu, Zulfikar menyebut sampai saat ini pihaknya belum melihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan temuan-temuan dan fakta yang terungkap dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh. Salah satunya tragedi Simpang KKA.

"Koalisi NGO HAM Aceh pada momentum 3 Mei 2019 ini meminta bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh," sebut Zulfikar.

Zulfikar Muhammad. Foto: Dok. Pribadi

Selain itu, surat tersebut memuat tiga poin penting yang ingin disampaikan kepada presiden. Berikut tiga poin:

  1. 1. Menerbitkan Peraturan Presiden tentang pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh secara komprehensif dan holistik.

  1. Menerbitkan Instruksi Presiden khusus Provinsi Aceh, bahwa tanggal tragedi kemanusiaan Simpang KKA (3 Mei 1999) diperingati setiap tahun sebagai Hari Kemanusiaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh Aceh.

  1. Memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk terus dapat berkinerja maksimal dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Badan Negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Surat yang dikirim ke Presiden Republik Indonesia

Seperti diketahui, tragedi Simpang KKA berawal dari isu diculiknya seorang TNI berpangkat Sersan dari Kesatuan Den Rudal 001/Pulo Rungkom, Aceh Utara, oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Saat itu, Aceh masih konflik.

Serdadu itu diduga menyusup dalam ceramah memperingati 1 Muharram di Desa Cot Murong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat malam, 30 April 1999. TNI mensinyalir acara itu kampanye Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian pasukan TNI dari Den Rudal menyisir pemukiman di sana dan ikut menganiaya warga.

Warga kemudian protes dengan turun ke jalan tepatnya di Simpang PT. KKA, Krueng Geukueh, Aceh Utara. Senin siang yang kelabu, 3 Mei 1999. Saat aksi massa berlangsung dan memanas, tragedi berdarah ini terjadi. []

Reporter: Habil Razali