Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
36 Botol Miras Sitaan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Dimusnahkan
27 September 2022 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras berbagai merek sebanyak 36 botol. Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dari operasi penegakan Syariat Islam pada 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Bakri Siddiq dalam arahannya memerintahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk tegas mengawal ketentraman warga dan juga mengawal penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Banda Aceh merupakan cerminan kabupaten kota lainya di Aceh, dalam penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh harus serius namun tetap humanis dan jangan bertentangan dengan nilai sosial yang berlaku,” ujarnya.
Bakri Siddiq juga mengapresiasi kerja keras petugas Satpol PP dan WH yang gigih menjaga ketentraman Kota Banda Aceh dari siang sampai malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 36 botol miras dengan beberapa merek yang disita dari beberapa tempat pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
“Semua miras yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan petugas dari beberapa tempat dalam wilayah kota Banda Aceh pada tahun lalu,” sebutnya.
Barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 29 botol dengan merek Anggur Merah, 4 botol dengan merek Vibe, 2 botol dengan merek Star Angle, dan 1 botol dengan merek Red Label.