Konten Media Partner

40 Bakal Calon DPD dari Aceh Sedang Diverifikasi KIP Kabupaten/Kota

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penghitungan suara di Aceh Besar dalam Pemilu 2019. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penghitungan suara di Aceh Besar dalam Pemilu 2019. Foto: Adi Warsidi/acehkini

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota se-Aceh mulai memverifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan pemilih dan sebaran terhadap 40 bakal calon DPD dari Aceh untuk Pemilu 2024. Proses dimulai sejak 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 mendatang, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan verifikasi administrasi ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, setelah selesai dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat provinsi.

“KIP Kab/Kota dalam verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah 2.000 dukungan dan sebaran minimal di 12 kab/kota di Aceh dapat dipenuhi,” katanya Kamis (5/1/2023).

kumparan post embed

Terdapat sanksi jika ditemukan pada dokumen bakal calon DPD adanya data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan. Sanksinya berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data dukungan yang digandakan.

“Nanti pada 13-14 Januari, akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategorinya memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, selanjutnya ada kesempatan melakukan perbaikan dokumen,” jelas Munawarsyah

KIP Aceh turut mengimbau kepada seluruh bakal calon DPD untuk memastikan keberadaan LO/narahubung di setiap kabupaten/kota untuk kebutuhan koordinasi dengan KIP di kabupaten kota dalam rangka verifikasi tersebut. []

Berikut nama-nama bakal calon anggota DPD dari Aceh:

embed from external kumparan