5 Anggota Panwaslu di Aceh yang Berpose 2 Jari Diberhentikan

Konten Media Partner
16 April 2019 9:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang membersihkan APK di hari tenang. Foto: Dok. Bawaslu Aceh Tamiang
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang membersihkan APK di hari tenang. Foto: Dok. Bawaslu Aceh Tamiang
ADVERTISEMENT
Lima anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, diberhentikan tetap karena melanggar etik penyelenggara pemilu. Pemberhentian dilakukan setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidaknetralan atas kasus berpose dengan mengacungkan dua jari yang merupakan ikon salah satu pasangan calon hingga viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Sudah diberhentikan kemarin, pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas. Mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, kepada Acehkini, Selasa (16/04).
Menurut Imran, awalnya anggota Panwaslu tersebut foto bersama dengan menunjukkan salah satu simbol yang erat kaitannya dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Mereka berpose setelah apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pengawasan Politik Uang yang diselenggarakan di halaman Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang," jelas Imran.
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran.
Bawaslu Aceh Tamiang langsung menelusuri foto-foto tersebut hingga akhirnya ditemukan bahwa sumbernya berasal dari status WhatsApp seorang anggota Panwaslu Desa yang selanjutnya di-screenshot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral.
ADVERTISEMENT
“Kita langsung panggil dan proses, tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar kenetralan jajaran pengawas pemilu dalam sikap, tingkah laku, dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga,” ujar Imran.
Dia mengklaim sudah berusaha maksimal dalam merekrut petugas yang profesional saat perekrutan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kami berkomitmen untuk menjaga jajaran agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali di masa depan dan mengharapkan kepada masyarakat untuk memantau gerak-gerik pengawas di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS. Jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan. Kami akan menindaklanjutinya," ucap Imran.
Pembersihan APK Pemilu 2019 di Aceh Tamiang. Foto: Dok. Bawaslu Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang, yang secara geografis berbatasan dengan Medan, Sumatera utara, memiliki 12 kecamatan. Terdapat 36 orang pengawas tingkat kecamatan, 213 pengawas tingkat desa, dan 912 pengawas di Tempat Pemungutan Suara. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi W