7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Juni 2020 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu eskavator turut disita. Foto: Dok. Polres Aceh Barat
zoom-in-whitePerbesar
Satu eskavator turut disita. Foto: Dok. Polres Aceh Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak tujuh warga di Aceh Barat, Aceh, ditangkap kepolisian karena diduga menambang emas secara ilegal di sungai kawasan hutan Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas. Ketujuh warga yang dibekuk itu berinisial A, B, J, F, JP, SS, dan A. Mereka berasal dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap, mengatakan penangkapan penambang emas ilegal itu dilakukan pada Selasa (23/6). Kepolisian bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal di kawasan itu.
"Kami mengerahkan anggota ke lokasi untuk menangkap tujuh tersangka yang saat itu sedang bekerja,” ujar Parmohonan, kepada jurnalis, Rabu (24/6) sore.
7 warga di Aceh Barat diamankan polisi karena diduga menambang emas secara ilegal. Dok. Polres Aceh Barat
Selain menciduk penambang, kepolisian turut menyita sejumlah alat yang digunakan terduga pelaku. Misalnya sebuah eskavator, satu mesin asbuk atau alat penyaring, satu indang, dan satu botol air mineral berisi emas hasil penambangan.
Atas perbuatannya, kini ketujuh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[] Siti Aisyah
ADVERTISEMENT