Konten Media Partner

8 Partai Lokal di Aceh Bakal Meriahkan Pemilu 2024

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih memasukkan kertas suara ke kotak suara saat Pemilu 2019. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih memasukkan kertas suara ke kotak suara saat Pemilu 2019. Foto: acehkini

Sebanyak delapan partai politik lokal di Aceh bakal memeriahkan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Saat ini, partai lokal tersebut telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk melakukan pendaftaran.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh, Munawarsyah, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 selama 14 (empat belas) hari, dimulai dari hari senin tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.

“Ini sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,” katanya Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun SIPOL adalah: Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Bendera partai peserta Pemilu 2019 di kantor KIP Aceh. Foto: Adi Warsidi

Munawarsyah menambahkan, dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024, di antaranya meliputi: surat pendaftaran partai politik lokal ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh, dibubuhi cap partai politik lokal. Selanjutnya juga surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal Aceh yang dibuat menggunakan formulir Model F-Surat.Pernyataan.Kip-Parlok yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap serta meterai.

Kemudian juga sejumlah dokumen lainnya, seperti AD/ART partai, dokumen kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, keterwakilan perempuan, dan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pendaftaran di Kantor KIP Aceh akan dilayani mulai 1 Agustus sampai 14 Agustus, setelah partai politik lokal mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang dapat diunggah melalui SIPOL. []