Aceh Tuan Rumah PON 2024, KONI Masih Menunggu SK Menpora

Konten Media Partner
19 Maret 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamaruddin Abu Bakar (kedua kiri) menyerahkan laporan KONI Aceh kepada Marciano Norman.
zoom-in-whitePerbesar
Kamaruddin Abu Bakar (kedua kiri) menyerahkan laporan KONI Aceh kepada Marciano Norman.
ADVERTISEMENT
Guna persiapan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian terkait SK Penetapan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
ADVERTISEMENT
Menurut kata Abu Razak, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman pada Rabu (18/3/2020), sekaligus beraudensi dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) KONI se-Sumatera yang digelar di Banda Aceh beberapa hari lalu.
“Serta audiensi terkait SK Penetapan Aceh-Sumut sebagai Tuan Rumah PON XXI tahun 2024,” kata Abu Razak dalam pernyataan tertulisnya kepada acehkini, Kamis (19/3).
Kepada Marciano, Abu Razak menjelaskan, Aceh sangat terkendala dalam hal persiapan dikarenakan belum dikeluarkannya SK Penetapan Tuan Rumah PON. “Aceh belum bisa bersiap lebih jauh. Kita terhambat karena belum adanya SK tersebut,” katanya.
Stadion Harapan Bangsa, salah satu venue gelar PON 2024. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Marciano mengatakan, KONI Pusat memiliki niatan yang sama dengan KONI Aceh, bahwa SK Penetapan Aceh-Sumut sebagai Tuan Rumah PON XXI harus segera dikeluarkan. “Agar Aceh dan Sumut bisa bersiap lebih cepat,” kata Marciano.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Marciano langsung menandatangani Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 bernomor 458/ORG/III/2020 yang ditujukan kepada Menpora.
Surat telah disampaikan pada Kamis (19/3) hari ini. “Dengan telah dilakukannya perubahan PP Nomor 17 Tahun 2007 khususnya pada pasal 12 serta telah diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2020, maka kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan Surat Keputusan tentang Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 yaitu Aceh bersama Provinsi Sumatera Utara,” demikian bunyi salah satu butir surat Marciano kepada Menpora.
Pada butir terakhir surat yang terdiri dari 5 butir tersebut, tertulis; "Dengan diterbitkan SK Tuan Rumah Pelaksana PON XXI tahun 2024 diharapkan dapat mendorong dilakukannya persiapan penyelenggaraan lebih dini." []
ADVERTISEMENT