Alasan Rekomendasi Pemecatan Terawan dari IDI Diduga karena Vaksin Nusantara

Konten Media Partner
26 Maret 2022 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto direkomendasikan untuk diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan ini dibacakan dalam sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3.2022).
ADVERTISEMENT
Rekomendasi pemberhentian ini berdasarkan sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI pada 8 Februari 2022. "Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," kata pimpinan sidang dalam muktamar, Abdul Azis.
Menurut informasi yang diperoleh acehkini, rekomendasi pemberhentian Terawan diduga karena sejumlah pelanggaran etika yang dibahas oleh MKEK IDI. Salah satunya terkait Vaksin Nusantara yang kerap dipromosikan Terawan untuk melawan COVID-19.
"Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," demikian bunyi salah satu poin sidang MKEK IDI.
Alasan lainnya adalah Terawan diduga bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
ADVERTISEMENT
Terawan juga disebut menginstruksikan seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara Pengurus Besar IDI.
Surat hasil sidang MKEK IDI ini juga diunggah oleh epidemiologi Pandu Riono di Twitter dan Facebook miliknya. "Kasus pelanggaran etika berat dokter Terawan cukup panjang," tulis Pandu.