Anak 11 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah dan Paman Berulang Kali

Konten Media Partner
21 Desember 2020 18:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan berulang kali setelah ibunya meninggal dunia April 2020.
ADVERTISEMENT
"Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, kepada acehkini, Senin (21/12).
Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.
Terdakwa di dalam mobil kejaksaan dibawa ke persidangan. Dok. MS Jantho
Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.
"Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara," sebutnya.
Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara, yaitu nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth. "Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung," sebutnya. []