Konten Media Partner

Anak-anak Dilarang Berkeliaran Malam di Nagan Raya, Aceh

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar ikuti kajian agama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Dok. Rohis SMA Labschool
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar ikuti kajian agama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Dok. Rohis SMA Labschool

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi anak atau pelajar. Edaran tersebut bernomor 300/338/SE/2022, bertujuan untuk memberikan pembinaan bagi anak-anak oleh masyarakat setempat.

“Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tulis Fitriany Farhas dalam keterangannya diterima acehkini, Kamis (8/12).

Dalam SE itu ada tujuh poin yang disampaikan Pj Bupati. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Selanjutnya pada poin kedua, disebutkan memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Kemudian ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

Poin kelima, diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak.

Poin keenam, disebutkan bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran.

Dan poin ketujuh, ditegaskan sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya. []