Anak dan Remaja Pesta Seks di Aceh Divonis Pembinaan hingga 100 Kali Cambuk

Konten Media Partner
17 November 2020 18:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, memvonis 4 anak dan 2 remaja yang berpesta seks di Kabupaten Pidie, Aceh, dengan hukuman berbeda, yakni cambuk 100 kali hingga pembinaan. Putusan itu diambil setelah hakim menilai mereka melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
ADVERTISEMENT
Dilihat acehkini di laman resmi Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (17/11), kasus pesta seks itu terpisah dalam lima berkas perkara. Mereka divonis dalam tiga waktu berbeda-beda, yaitu 4 anak pada Senin 2 November 2020 dan 2 remaja divonis pada Kamis 5 November 2020 dan Senin 9 November 2020.
Dalam persidangan, empat anak di bawah umur yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang terpisah dalam 3 berkas perkara berbeda diputuskan bersalah berbuat ikhtilath atau melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim kemudian memvonis keempat anak tersebut dengan pidana pembinaan selama 18 bulan. Hakim memutuskan tempat pembinaan mereka di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh dan Lembaga Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 2 remaja berinisial MA (18 tahun) dan TM (19 tahun), hakim menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya sebagai hukuman tambahan. Keduanya disebut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina. Selain 100 kali cambuk, MA juga diperberat dengan hukuman penjara 10 bulan.
“Menghukum terdakwa MA oleh karena itu dengan 'uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” tulis putusan hakim.
Setelah vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie mengajukan banding atas putusan cambuk terhadap 2 remaja. Jaksa menolak 2 remaja itu divonis hukuman cambuk.
"Untuk MA dan TM kami mengajukan banding. Kami tuntut ikhtilath, tapi diputus zina dihukum cambuk. Kalau ikhtilath kami tuntut penjara. Kami masih banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh," kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pidie, Tarmizi, kepada jurnalis, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, 4 anak dan 2 remaja itu digerebek masyarakat pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB dalam sebuah rumah kosong di Pidie. Mereka disebut menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.