Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah karena Klaim Hak Milik Rumah Keluarga
17 November 2021 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penggugat ingin mengambil rumah yang menjadi objek sengketa saat ini. Mengklaim itu milik dia karena di atas kertas status sertifikat itu milik dia," kata Bobby Santana Sembiring, kuasa hukum Kausar, ibu kandung Asmaul Husnah, Rabu (17/11).
Menurut Bobby, rumah dan tanah di Desa Blang Kolak II, Bebesan, Aceh Tengah, yang kini jadi objek sengketa itu dulu punya dua sertifikat atas nama Ibrahim, orang tua Asmaul Husnah dan suami Kausar.
Setelah Ibrahim meninggal, Asmaul Husnah meminta sertifikat itu ke ibu kandungnya, Kausar, untuk ia simpan karena ia anak paling tua. Menurut Bobby, belakangan ia mengalihkan hak milik sertifikat rumah dan bangunan itu menjadi atas namanya.
"Sehingga dia mengklaim sudah menjadi milik dia, tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya," kata Bobby.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, kata Bobby, penggugat tidak bisa membuktikan dasar penerbitan sertifikat apakah warisan, hibah, atau jual beli. "Sertifikat yang dijadikan bukti itu tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dijelaskan melalui keterangan saksi," tuturnya.
Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak hadir di sidang lapangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) kemarin. Dalam rekaman itu terdengar suara orang menjelaskan bahwa anak itu menggugat ibu kandung sendiri.
Penelusuran acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Asmaul Husnah menggugat ibu dan adik-adiknya agar mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Ia juga menggugat mereka untuk bayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021. Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.