Anggota DPR RI Minta Pusat Hormati Kekhususan Aceh Terkait Minerba

Konten Media Partner
16 Februari 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh perihal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Aceh. Surat tersebut bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tertanggal 19 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Surat itu menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi itu menyebutkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA), wilayah pertambangan lintas provinsi, dan di atas 12 Mil Laut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UUPA, sehingga dapat memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Ketentuan (NSPK) sesuai ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan investasi berbasis risiko khususnya industri pertambangan. Lahirnya aplikasi berbasis online berupa One Map Minerba (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM, dan mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan regulasi nasional.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly, berpendapat bahwa kebijakan pemerintah pusat harus benar-benar dipastikan tidak menciderai kewenangan yang sudah diatur dalam konsensus perdamaian MoU Helsinki dan UUPA.
“Kekayaan Minerba di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk dikelola sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspek hukum, sosial kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh secara mandiri dipersilakan mengelola minerba menurut Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UUPA,” ungkap Rafly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Penampakan lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dari pantauan udara pada Selasa (14/2/2023). Foto: Dok. Polda Aceh
Dalam surat Menteri ESDM, Pemerintah Aceh diajak untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum yang kuat tentang investasi pertambangan minerba di Aceh, termasuk kepentingan nasional di wilayah Aceh.
ADVERTISEMENT
Rafly menilai, Pemerintah Aceh, rakyat Aceh, stakeholder, dan semua elemen harus segera merumuskan langkah strategis pengelolaan tambang Minerba. “Kekayaan alam ini merupakan nikmat dan anugerah Tuhan, sehingga patut dikelola sebaik-baiknya, agar mendatangkan kemakmuran bagi Aceh,” katanya.
Pemerintah diminta memastikan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang sudah diterbitkan sesuai dengan kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik dan dilakukan dalam koridor good corporate governance. “Tidak main tunjuk langsung tanpa tender. Jangan lah ini terjadi di Aceh setelah sekarang UU memberikan kewenangan tersebut untuk Aceh," lanjutnya.
Anggota DPR RI tersebut meminta Pemerintah Aceh harus segera membentuk Badan Pengelolaan Pertambangan Minerba Aceh agar memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh, sehingga proses koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan terlaksana efektif, efisien, dan tercipta transparansi kepada rakyat Aceh baik tahap eksplorasi maupun produksi.
ADVERTISEMENT
Hal ini guna mendorong pengelolaan pertambangan mengikuti kaidah keilmuan yang dimulai dari proses perizinan, evaluasi, pengawasan, pemberian teguran, dan sanksi yang terukur. Semua Izin Tambang yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh harus dievaluasi total, dan dipublikasi kepada rakyat Aceh, agar publik tahu mana tambang yang masih aktif dan sudah mati. Termasuk skema bagi hasil kepada daerah, dan alokasi penggunaan untuk membangun SDM.
Investasi asing sektor Minerba di Aceh juga harus dipastikan menghormati kekhususan dan kearifan lokal, serta menjunjung tinggi kewenangan Aceh mengacu pada UUPA, yang pelaksanaan teknisnya diatur dalam mekanisme khusus antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, dan mengutamakan manfaat bagi Aceh.
“Mewajibkan investasi asing harus bekerja sama dengan perusahaan daerah. Dengan demikian terwujud retorika kedaulatan Aceh di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diinginkan oleh rakyat Aceh,” tutup Rafly. []
ADVERTISEMENT