Antisipasi Penyebaran Corona di Aceh Saat Maulid Nabi, Ini Edaran Plt Gubernur

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang dari angkutan umum. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang dari angkutan umum. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Menekan laju peningkatan corona saat libur peringatan Maulid Nabi, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sebungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
"Berkenaan dengan hal tersebut Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang memuat sembilan poin imbauan," ujar Iswanto dalam keterangannya, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Pertama, Plt Gubernur Aceh memgimbau dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19.
Tradisi makan bersama saat peringatan Maulid Nabi di Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Kedua, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif COVID-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
"Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19," kata Iswanto.
ADVERTISEMENT
Poin keempat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran corona di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas COVID-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.
Sosialisasi masker di Banda Aceh. Foto: Satpol PP Aceh
Adapun poin kelima, untuk menjaga agar Gampong bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif corona.
Poin keenam, para pihak terkait diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
ADVERTISEMENT
Poin ketujuh, para pihak terkait juga diminta mengatur kegiatan sení budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Pada poin kedelapan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Poin terakhir, Plt Gubernur Aceh juga meminta dioptimalkan peran Satuan Tugas penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah," tutup Iswanto. []
ADVERTISEMENT