Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
ASN di Aceh Dapat Tambahan 2 Hari Libur Idul Adha 1443 H, Begini Ketentuannya
3 Juli 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh mengeluarkan keputusan tentang hari libur setelah Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN ). Hari libur kerja bagi ASN yang ada di Aceh ditambah selama dua hari tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi ASN yang ada di Aceh selama dua hari tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022," ujar Muhammad Iswanto, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/7).
Iswanto menjelaskan, hal tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. "Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh," sebutnya.
Ia mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut nantinya harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.
ADVERTISEMENT
"Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi," kata Iswanto.
Bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, lanjut Iswanto, wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Iswanto. []
ADVERTISEMENT