Konten Media Partner

Aturan Idul Adha di Aceh: Takbir Keliling Dilarang, Salat Id Boleh Berjemaah

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tahun 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tahun 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Jelang Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di semua zona risiko penyebaran COVID-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto, Sabtu (10/7/2021).

Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala,” ujar Iswanto.

Sementara itu, Salat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musala sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan COVID-19.

“Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Salat Id dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit. Jemaah Salat Id hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Salat Id diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat. “Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.

Masih terkait ketentuan pelaksanaan shalat, seluruh jemaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Raya Idul Adha sampai selesai. Para Jemaah juga diminta membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Id. “Dan sesudah pelaksanaan Salat Id, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.

Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi khutbah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Kurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.

Pelaksanaan Kurban

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan kurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Adha sebelum menggelar Salat Id di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.

Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan bahwa panitia Salat Id dan panitia kurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.

Terakhir, surat edaran gubernur juga menjelaskan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, maka pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan. []