Konten Media Partner

Ayah dan Paman Kandung Pemerkosa Anak di Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara

23 Maret 2021 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa DP dan MA, ayah dan paman pemerkosa anak. Dok. MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa DP dan MA, ayah dan paman pemerkosa anak. Dok. MS Jantho
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa DP dan MA, ayah dan paman kandung pemerkosa anak/keponakan sendiri, masing-masing dengan 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah dan pamannya sendiri, di Mahkamah Syariyah Kota Jantho, Selasa (23/3/2021).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Aceh Besar, Muhadir, menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Hukuman diatur sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, melalui Humasnya, Murtadha, mengatakan berdasarkan hukum acara jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut, para Terdakwa mempunyai hak untuk membela diri. “Mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021 yang akan datang,” katanya.
Para Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Mereka akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah dan paman kandung terhadap seorang anak, pada Agustus 2020 lalu, menghebohkan masyarakat Aceh Besar. Kejadian pemerkosaan terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. []