Banggar DPR Aceh: Pengelolaan APBA 2020 Amburadul & Banyak Masalah

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8) sore. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8) sore. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menolak pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Penolakan ini karena parlemen Aceh menilai pengelolaan APBA 2020 amburadul dan banyak permasalahan.
ADVERTISEMENT
"Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh Azhar Abdurrahman dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8) sore.
Azhar membacakan pendapat Badan Anggaran secara bergantian bersama Abdurrahman Ahmad dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. Gubernur Aceh Nova Iriansyah hadir dalam persamuhan itu.
Badan Anggaran menemukan banyak permasalahan dan kekurangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020. Permasalahan itu, misalnya, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat sejumlah temuan pelanggaran keuangan negara. 30 temuan utama di antaranya harus ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.
Suasana rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8) sore. Foto: Habil Razali/acehkini
Badan Anggaran juga menyinggung proyek Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears (anggaran tahun jamak) yang bermasalah dan disebut telah menjadi target aparat penegak hukum. Dewan menyorot penggunaan anggaran untuk untuk staf dan penasehat khusus gubernur Aceh.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan biaya aparatur misalnya anggaran untuk staf khusus dan penasehat khusus gubernur Aceh yang mencapai Rp 6,3 miliar serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya yang kurang mempertimbangkan asas keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum," ujar Azhar.
Mereka juga menilai empat tahun kepemimpinan Nova Iriansyah belum mampu menyejahterakan rakyat Aceh. Buktinya, kata Azhar, hingga kini  Aceh masih dinobatkan sebagai daerah termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 termiskin se-Indonesia.
"Pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) Aceh mencapai Rp3,96 triliun," ujar Azhar.
Badan Anggaran menyorot 4 kali pergeseran atau refocusing APBA 2020 melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran DPR Aceh juga menemukan banyak program dan kegiatan Pemerintah Aceh tidak tepat sasaran. Sementara pengalokasian dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh juga ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Azhar membacakan realisasi pendapatan APBA tahun anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp2.570.775.877.183,15 lebih dari rencana sebesar Rp2.184.607.197.048,00. Sementara realisasi belanja APBA tahun anggaran 2020 sebesar Rp9.282.694.398.476,55 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp10.221.501.126.868,00.
Seusai Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad membacakan pendapat Badan Anggaran, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menskors sidang. Persidangan dilanjutkan pukul 20.30 WIB dengan agenda mendengar jawaban Gubernur Aceh Nova Iriansyah.