Bawaslu Aceh Tamiang Tertibkan Baliho Caleg Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

Konten Media Partner
19 November 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Aceh Tamiang lakukan penertiban baliho Caleg. Dok. Imran
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Aceh Tamiang lakukan penertiban baliho Caleg. Dok. Imran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemililihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau baliho peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melanggar aturan di pusat pemerintahan Karang Baru, dan Kota Kuala Simpang, Sabtu (18/11/2023).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran mengatakan penertiban ini sesuai hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu di 12 kecamatan, sedikitnya ditemukan 710 APS seperti baliho para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
Umumnya pasal yang dilanggar adalah Pasal 69, 70 tentang Larangan Kampanye, dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, dan alat peraga yang berada di tempat dilarang berdasarkan aturan,” ujar Imran.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung sejak Jumat siang sampai Sabtu, sebanyak 71 APS yang melanggar aturan telah ditertibkan, sementara sisanya berada dalam 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang akan dilakukan penertiban secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan pada Senin (20/11/2023).
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan penertiban tersebut, Bawaslu Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencermati PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. [] acehkini.id