Bebas karena Amnesti, Saiful Mahdi: Saya Ingin Segera Kembali Mengajar

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar menyerah surat pembebasan Saiful Mahdi yang diterima oleh istrinya pada Rabu (13/10) setelah mendapat amnesti Presiden Jokowi. Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar menyerah surat pembebasan Saiful Mahdi yang diterima oleh istrinya pada Rabu (13/10) setelah mendapat amnesti Presiden Jokowi. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, bebas dari penjara setelah mendapat amnesti Presiden Joko Widodo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (13/10). Saiful mengaku ingin segera mengajar kembali di kampus.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin segera kembali mengajar karena itu tugas mulia dan mungkin tidak seperti dulu, resikonya ternyata bisa lebih parah sekarang ini, tapi saya yakin kebaikan, kebenaran, dan keadilan akan tegak juga pada akhirnya," kata Saiful Mahdi begitu keluar dari penjara.
Saiful keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu.
Saiful Mahdi (batik) keluar dari Lapas Kelas IIA Lambaro didampingi tim kuasa hukum, keluarga dan sejawat sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (13/10). Foto: Husaini/acehkini
Puluhan orang terdiri dari tim kuasa hukum, keluarga, dan sejawat menyambut Saiful Mahdi keluar penjara. Sebelum Saiful keluar dari penjara, lebih dulu diserahkan surat bebas ke istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty.
Saiful Mahdi menjalani hukuman di sana setelah mendapat putusan vonis sejak Kamis (2/9/2021). Ia divonis 3 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara karena mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018.
Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, beranggotakan akademisi di kampus itu pada Maret 2019. Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi, melaporkan Saiful karena kritik itu ke polisi.