Konten Media Partner

Begini Cara Cetak KK Secara Mandiri, Warga Banda Aceh Tak Perlu ke Disdukcapil

5 Februari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. Dok. MC Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. Dok. MC Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Warga Banda Aceh dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri untuk berbagai keperluan, hingga tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
“Layanan ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh,” kata Emila Sovayana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya, kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Sejak 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Kata Emila, untuk mencetak KK secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas HVS Putih A4 80 gram, namun KK dicetak mandiri memiliki QR code yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
“Selama ini KK dicetak menggunakan kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan, tapi sekarang sudah semakin mudah bisa diprint sendiri pakai kertas HVS,” katanya.
Untuk mencetak KK secara mandiri, warga harus melewati beberapa langkah yaitu mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah, cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri, permohonan yang diproses akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code, setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Disdukcapil dan file PDF, warga akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
ADVERTISEMENT
Warga perlu mengecek kembali data yang telah dikirim Disdukcapil, jika seluruh data sudah benar warga bisa langsung mencetak KK secara online sendiri. “Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan,” jelas Emilia. []