Bela Kades Inovatif, Koalisi NGO HAM Aceh Kumpulkan Puluhan Pengacara

Konten Media Partner
30 Juli 2019 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tgk Munirwan (tengah) bersama tim pendamping dari Koalisi NGO HAM Aceh, saat bebas setelah penangguhan penahanan di Polda Aceh. Dok. Koalisi NGO HAM
zoom-in-whitePerbesar
Tgk Munirwan (tengah) bersama tim pendamping dari Koalisi NGO HAM Aceh, saat bebas setelah penangguhan penahanan di Polda Aceh. Dok. Koalisi NGO HAM
ADVERTISEMENT
Koalisi NGO HAM Aceh, sudah berhasil mengumpulkan puluhan pengacara untuk membela Tgk Munirwan, Keuchik (Kepala Desa/Kades) Inovatif, asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang sedang terjerat kasus penjualan bibit padi unggul tanpa label/sertifikat.
ADVERTISEMENT
Tgk Munirwan adalah tersangka dalam tindak pidana penjualan bibit padi unggul jenis IF8. Polisi menjeratnya dalam jabatan sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia, karena dinilai melanggar pasal 12 ayat 2 junto 60 ayat 1, UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yaitu hasil pemuliaan, atau inproduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang diedarkan.
“Kami telah berhasil menggalang 28 pengacara untuk membela Tgk Munirwan dalam kasus tersebut, semua mereka secara sukarela ikut serta bersama kami, gratis,” kata Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh kepada acehkini, Selasa (30/7/2019).
Koalisi NGO HAM Aceh yang bertindak sebagai kuasa hukum Tgk Munirwan, terus mendamping Kades inovatif tersebut sejak menjadi tersangka pada Selasa (23/7). Tgk Munirwan sempat ditahan oleh Kepolisian Daerah Aceh selama tiga hari, sebelum dilepaskan karena penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum pada Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Zulfikar, pihaknya terus mengawal kasus tersebut bersama pengacara sukarela sampai keputusan hukum tetap kepada Tgk Munirwan. “Inovasi dan Kreatifitas bukanlah suatu tindak pidana,” katanya.
Sampai saat ini, Koalisi NGO HAM masih menggalang dukungan para pengacara di seluruh Indonesia untuk bergabung membela kasus keuchik tersebut. Sejauh ini sudah terkumpul 28 orang pengacara telah menyatakan kesediaannya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, mengatakan kasus penjualan bibit padi unggul jenis IF8 ini awal mula diselidiki oleh kepolisian setelah mendapat informasi dari kementerian bahwa di Aceh Utara telah beredar benih padi IF8 yang tidak berlabel atau bersertifikasi.
Saladin menegaskan kepolisian menetapkan tersangka kepada Tgk Munirwan sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia, bukan petani atau kepala desa. Perusahaan tersebut adalah yang mengeluarkan bibit padi unggul jenis IF8. Meski Tgk Munirwan sebagai kepala desa, tapi perusahaan yang dikelolanya bukan bagian dari badan usaha milik desa, melainkan perusahaan pribadi milik Tgk Munirwan yang dikelola bersama beberapa temannya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi Warsidi, Habil