Belum Vaksin, Laporan Korban Dugaan Upaya Pemerkosaan di Aceh Ditolak Polisi

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh disebut menolak laporan korban dugaan upaya pemerkosaan. Penolakan ini karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan dugaan upaya pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.
Korban baru tiga bulan tinggal di kawasan itu bersama adik perempuan dan ibunya. Saat ia tinggal sendiri di rumah, seorang pria mengetuk pintu sehingga membukanya. Pria itu lalu menutup wajah korban sambil mendorongnya ke dalam. Korban yang melawan dengan berteriak membuat pria itu kabur karena takut diketahui warga sekitar.
Pada Senin (18/10) kemarin, korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. "Setiba di sana, petugas piket menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk," kata Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa (19/10) siang.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menyampaikan keterangan pers terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
Menurut Qodrat, dua anggota staf LBH Banda Aceh yang memiliki sertifikat vaksin diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi di sana juga menanyakan sertifikat vaksin.
ADVERTISEMENT
Qodrat menuturkan korban tidak memiliki sertifikat vaksin karena tidak boleh vaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu berada di kampung halamannya, tidak dibawa ke Banda Aceh.
"Mereka di SPKT tetap menolak kalau tidak ada sertifikat vaksin," ujar Qodrat.
Ditolak di sana, korban melaporkan perkara dugaan upaya pemerkosaan ke Kepolisian Daerah Aceh. Mereka diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor karena beralasan terduga pelaku tidak diketahui. Padahal, "mencari pelaku itu bukan tugas korban," tutur Qodrat.
Konferensi pers di Kantor YLBHI LBH Banda Aceh, Selasa (19/10), terkait peristiwa seorang korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang ditolak laporannya oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Foto: Suparta/acehkini
LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk diakui sebagai subjek hukum. "Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun termasuk pandemi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Banda Ajun Komisaris Polisi Iswahyudi mengatakan sedang mengikuti konferensi video. "Untuk rilis nanti kami kirim," ujarnya saat dikonfirmasi acehkini, Selasa (19/10).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan tidak menolak laporan masyarakat, tapi masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk divaksin.
"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy kepada acehkini, Selasa siang.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol."