Berbuat Zina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk Masing-masing 100 kali

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada 10 orang terpidana pelanggar syariat Islam. Prosesi cambuk dilaksanakan usai salat Jumat di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/10). Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, ikut hadir di sana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani, SH, sesuai surat perintah pelaksanaan eksekusi menyebutkan para terhukum cambuk adalah HW (9 kali cambuk), Kar (9 kali cambuk), AN (25 kali cambuk), dan NS (25 kali cambuk). Mereka terbukti melakukan ikhtilat alias bermesraan.
Selanjutnya, Mar dan NH, keduanya terbukti melakukan perbuatan zina didera paling banyak hukuman, masing-masing sebanyak 100 kali.
Kemudian, ada tiga orang penjudi, TI, AF, dan Am yang dihukum masing-masing 12 kali cambuk. Terakhir adalah Jml yang dihukum 42 kali cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas untuk permainan judi.
Para terpidana ditangkap dalam waktu berbeda di wilayah hukum Aceh Besar. Mereka dihukum karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah adanya putusan Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. []
