Bunuh Anak Angkatnya yang Disabilitas, Warga Aceh Ditangkap

Tim Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap M Amin alias Bambang (26 tahun). Salah seorang tersangka yang diamankan oleh petugas merupakan ayah angkat dari korban.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial ZL (54) dan SR (42). "Dari hasil pemeriksaan kami, ternyata korban dibunuh oleh ayah angkatnya berinisial ZL aktor intelektual di balik ini," sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa ZL menyuruh temannya yang berinisial (SR) asal Sumatera Utara untuk menghabisi korban dengan cara memberi racun tikus ke dalam minuman korban pada Selasa (6/3).
Menurut Indra, modusnya korban tidak diberi minum sejak pagi hari. Lalu pada sore hari saat dibawa jalan-jalan oleh tersangka, korban diberi minum tes manis yang sudah dicampur racun tikus. "Karena kehausan langsung minuman itu diminum oleh korban," sebutnya.
“Korban kemudian mulai muntah-muntah dan terjatuh telungkup dari atas sepeda motor lalu tersangka turun dari sepeda motor mendorong tubuh korban ke pinggir jalan. Saat itu korban masih hidup dan masih terlihat merangkak dan ditinggalkan oleh tersangka, hingga ditemukan oleh warga pada Sabtu (11/3) korban sudah tidak bernyawa di tempat pembuangan sampah di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara," ujar Indra.
Berdasarkan pengakuan ZL, kata Indra, korban diangkat sebagai anaknya sejak usia 3,5 tahun. Dia merupakan anak berkebutuhan khusus. Namun belakangan disebutkan sering mengamuk dan menunjukkan perilaku yang kurang disenangi oleh ayah angkatnya.
Mereka selama ini tinggal di sebuah desa dalam wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun. Pembunuhannya yang terjadi di wilayah Aceh Utara, ditangani oleh Polres Kota Lhokseumawe.
AKP Indra menambahkan, sesuai rencana awal, korban akan dititipkan di panti asuhan di Medan yang akan dibawa oleh tersangka SR. Akan tetapi setelah SR sampai di rumah korban, rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana. "Alasannya, jika dititipkan di panti asuhan dikhawatirkan korban akan kembali ke rumahnya," sebut Indra.
Berikutnya, setelah melakukan eksekusi terhadap korban, SR langsung pulang ke Sumatera Utara dengan diberi uang sebesar Rp 1,050 juta oleh ZL, ayah angkat korban.
“Atas kedua perbuatan tersebut, para tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. []
Reporter: Husaini Ende
