Bunuh Majikannya, Pekerja Warung Nasi di Banda Aceh Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pembunuhan suami-istri pemilik warung nasi pecal di kawasan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (26/2) dini hari. Tersangka pelaku, telah bekerja di warung tersebut sekitar dua bulan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menuturkan, pelaku berinisial IS (21 tahun) yang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh setelah sempat melarikan diri. "Motif pelaku sakit hati karena sering dimaki, dan dimarahi oleh korban," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (26/2).
Kedua korban yang dibacok oleh pelaku adalah M. Nasir (50 tahun) dan istrinya Roslinda (45 tahun). Peristiwa tragis terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya, namun dalam perjalanan nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pirang, pisau dapur dan pisau cutter warna merah. "Semuanya ada di sekitar lokasi kejadian," sebutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup. []
Reporter: Husaini Ende
