Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bupati Pidie di Aceh Surati Kominfo Minta Blokir Gim PUBG-Judi Online
17 Desember 2020 17:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilihat acehkini, Kamis (17/12), surat bernomor 180/6145/2020 tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. Surat yang memuat lima poin itu ditandatangani Roni Ahmad pada 7 Desember 2020.
Pada poin pertama menyebutkan judi online makin marak di Aceh, terutama di Pidie, yang situsnya banyak diakses semua kalangan terutama remaja yang masih usia sekolah.
Sedangkan poin ketiga menyatakan Aceh satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam dengan mengacu ketentuan hukum pidana Islam, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan maraknya judi online tersebut di atas dan didasari norma-norma keislaman di Provinsi Aceh kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat memblokir konten/akses situs judi online untuk wilayah Provinsi Aceh umumnya, Kabupaten Pidie khususnya," tertulis pada poin empat.
Terakhir, pada poin lima Bupati Pidie meminta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo agar mengabulkan permintaannya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, membenarkan perihal surat tersebut. "Iya Pak, untuk detailnya bisa komunikasi dengan Kadis Infokom Pidie ya," katanya, kepada acehkini, Kamis (17/12).