Cabuli Gadis 16 Tahun, Pemuda Aceh Utara Terancam 90 Kali Cambuk
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, AKP Rustam Nawani, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/6) menyebutkan, pemuda berinisial RA tersebut ditangkap pada 14 April 2020 lalu oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara.
"Pemuda berinisial RA terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara, hukuman itu bisa saja bertambah mengingat polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis," ujar Rustam.
Ia menyebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Rustam mengatakan, berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Untuk itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara telah menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Aceh Utara pada Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan orang tua gadis tersebut yang melaporkan RA ke polisi karena telah melakukan perbuatan tercela terhadap anaknya. Menurutnya, diketahui jika ternyata RA dan korban punya hubungan asmara.
Berdasarkan laporan dari orang tua gadis tersebut, perkara yang menjerat RA terjadi pada Jumat (10/4/2020) lalu. Tepat tengah malam RA diam-diam menjemput korban di rumahnya dan membawanya pergi.
"Tidak terima apa yang dilakukan RA, orang tua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Pada 14 April 2020, RA diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara," kata Rustam.