Catatan Kejahatan 2021 di Subulussalam: dari Narkotika hingga Ibu Pembunuh Bayi

Konten Media Partner
29 Desember 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono merilis catatan kejahatan yang berhasil diungkap kepolisian tahun 2021. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono merilis catatan kejahatan yang berhasil diungkap kepolisian tahun 2021. Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2021. Demikian disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono kepada awak media dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Command Center, Mapolres Subulussalam, Rabu (29/12/2021).
ADVERTISEMENT
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2021 jumlah kasus mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 lalu. Pada 2020, polisi menangani sebanyak 155 perkara, berhasil diselesaikan sebanyak 110 kasus. Sementara pada 2021, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 163 kasus, berhasil diselesaikan sebanyak 145 kasus atau 89 persen. Sementara dari seluruh jajaran Polda Aceh, Polres Subulussalam berada di rangkin 8 dalam persentase penyelesaian kasus.
“Polres Subulussalam berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik di antaranya; pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, perkara tindak pidana jinayat jual beli chip domino, tindak pidana Ilegal Logging, galian C tanpa izin, tiga kasus pencabulan anak di bawah umur, dan tindak pidana dengan kekerasan atau yang sering dikatakan begal,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polres Subulussalam juga berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkotika. AKBP Qori menyebutkan pada 2020, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanayak 30 kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 7 kasus. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 118 gram sabu.
Sementara pada tahun 2021 jumlah perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 35 Kasus yang terdiri dari 26 kasus sabu dan 9 kasus ganja. “Jumlah kasus penyalahgunaan narkotika, pada tahun ini menurun. Namun, jumlah barang bukti yang berhasil di amankan meningkat sebanyak 225 gram narkoba jenis sabu. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Subulussalam,” ujarnya.
Selain kasus tindak pidana umum, Polres Subulussalam berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa Muara Batu-Batu , atas nama MS. “kasus korupsi dana desa masih dalam proses, hasil audit dari BPKP dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, kerugian negara sekitar Rp723 juta,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kota Subulussalam juga meminta maaf kepada seluruh warga, karena hingga saat ini Layanan SIM dan SAMSAT belum dapat dilakukan pelayanan di wilayah tersebut, dan warga Subulussalam harus melakukannya di Kabupaten Aceh singkil.
“Sampai berdirinya Polres Subulussalam selama 2 tahun, hingga saat ini kami belum bisa melaksanakan pelayanan di dalam pembuatan SIM dan pembuatan STNK. Jadi kami mohon maaf atas itu, dan akan terus berupaya sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. [] Yudiansyah