Konten Media Partner

Cegah Corona, Warga Aceh Diimbau Tak Jalan-jalan ke Luar Daerah Akhir Tahun

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Razia masker di Banda Aceh. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker di Banda Aceh. Foto: Yudiansyah/acehkini

Antipasi peningkatan kasus corona, Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan antardaerah maupun luar provinsi dan luar negeri, saat libur dan cuti bersama akhir tahun dan Tahun Baru 2021.

Imbauan tersebut tertuang dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita COVID-19 di Aceh.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” kata Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas Setda Aceh, menjelaskan salah satu poin dari edaran tersebut, Rabu (23/12/2020).

kumparan post embed

Keluar-Masuk Aceh Wajib Test Rapid Antigen

Dalam edaran yang diteken gubernur tersebut, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.

Bupati dan wali kota agar diminta terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak, semantara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam.

Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. []