COVID-19 Belum Habis, PKKM Mikro Level 2 dan 3 Diperpanjang Lagi di Aceh

Konten Media Partner
18 Maret 2022 8:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kegiatan vaksinasi untuk siswa di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan vaksinasi untuk siswa di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi COVID-19. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 07/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Instruksi gubernur tersebut berlaku hingga 28 Maret 2022 mendatang. “Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,” jelas Muhammad Iswanto, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Kabupaten/Kota dengan PPKM Mikro Level 2
Sebanyak 13 wilayah kabupaten/kota di Aceh masuk dalam status level 2, yaitu: Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, dan Aceh Timur, serta Kota Banda Aceh, dan Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
Kabupaten/Kota dengan PPKM Mikro Level 3
Semanyak 10 wilayah kabupaten/kota di Aceh berstatus level 3, yaitu: Aceh Selatan, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Bireuen dan Gayo Lues, serta Kota Langsa, Kota Sabang dan Kota Lhokseumawe. []