Diantar Istri hingga Mahasiswa, Dosen USK Saiful Mahdi Jalani Hukuman UU ITE

Konten Media Partner
2 September 2021 22:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teman sejawat hingga mahasiswa mengantar Dosen USK Dr Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Teman sejawat hingga mahasiswa mengantar Dosen USK Dr Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Ia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Didampingi istrinya, Dian Rubianty, beserta sejumlah kawan sejawat hingga mahasiswa, Saiful Mahdi diantarkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/9/2021) siang. Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.
Pantauan acehkini, setelah menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara di LBH Banda Aceh dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan.
Dr Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro. Foto: Husaini/acehkini
"Hari ini adalah jatuh tempo eksekusi, putusan final Bang Saiful Mahdi. Sebulan yang lalu putusan dari Mahkamah Agung sudah turun, meskipun sampai hari ini kami belum menerima putusannya, baru salinan putusan," ujar Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul.
ADVERTISEMENT
"Nah kemudian Jaksa menghubungi kapan bisa mengantarkan Bang Saiful Mahdi, setelah kita komunikasi dan mengurus semua administrasi, kita tentukan Hardikda (Hari Pendidikan Daerah) Aceh menjadi hari Bang Saiful dieksekusi," lanjutnya.
Sementara itu, Saiful Mahdi saat diwawancara setiba di Kejari Banda Aceh yang didampingi istrinya, mengatakan, dirinya hadir sebagai warga negara yang harus patuh hukum.
Dr Saiful Mahdi saat tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diantar istri beserta teman sejawat dan mahasiswa untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE, Kamis (2/9). Foto: Husaini/acehkini
"Tapi patuh hukum bukan berarti kita tunduk, kita tidak tunduk tapi kita harus patuh hukum sebagai warga negara. Bagi saya ini bukan kekalahan atau penundukan, tapi sebagai warga negara kita harus hadir dan mematuhi hukum," ujarnya.
"Agenda hari ini eksekusi, ya sambil memperingati Hardikda dan Ulang Tahun Universitas Syiah Kuala kampus kebanggaan rakyat Aceh tempat saya bekerja dan kebanggaan saya, yang akan saya cintai sampai kapan pun," tambah Saiful.
Dr Saiful Mahdi yang didampingi istrinya beserta teman sejawat dan mahasiswa di Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan dalam perkara UU ITE. Foto: Husaini/acehkini
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.
Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi; “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”