Diduga Pakai Bom Ikan, 8 Nelayan Aceh Ditangkap
ADVERTISEMENT
Sebanyak delapan nelayan beserta dua kapal di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap karena diduga mencari ikan menggunakan bom. Namun saat diamankan, petugas tak menemukan bahan peledak di kedua kapal nelayan itu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan nelayan itu dilakukan pada Kamis (18/6) oleh personel gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh .
Menurut Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto, 8 nelayan beserta 2 kapal ditangkap di perairan laut Krueng Raya, Aceh Besar. Saat proses penangkapan, sebuah kapal sempat kabur ke arah Sabang, tapi urung lolos karena disergap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti seperti kompresor dan jaring. Dari hasil itu kemudian dua kapal ditarik ke PSDKP Lampulo," ujar Herno kepada jurnalis, Jumat (19/6).
Herno menyebut, pihaknya sama sekali tak menemukan bahan peledak dari kedua kapal itu. Namun, ia menduga bahan peledak telah dibuang ke laut. Untuk membuktikan dugaan penggunaan bom, ikan hasil tangkapan nelayan itu akan diuji di laboratorium.
ADVERTISEMENT
"Hasil tangkapannya sedang kami bawa ke laboratorium, karena kan ada cirinya untuk ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak," katanya.
Herno menambahkan, ikan tangkapan di dalam dua kapal itu terdapat sejumlah ciri hasil pengeboman. Misalnya gelembung renang yang pecah dan sirip telah rusak.
"Kami lakukan pembedahan pada tubuh ikan," ujar Herno.