Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Diduga Sodomi Anak 14 Tahun, MU Ditangkap Polisi Lhokseumawe
16 Januari 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap MU (32 tahun) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (15/1/2023).
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan terkait pelecehan seksual kepada anak laki-laki.
“Korban sebut saja Fulan (14 tahun), laki-laki. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada 13 Desember 2022 lalu di sebuah rumah,” ujar AKP Zeska dalam keterangannya.
Menurutnya, saat kejadian korban dijemput di dekat kios dengan motor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.
“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menambahkan, MU kini ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya. []