Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dipimpin Muzakir Manaf, Partai Aceh Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KIP
7 Agustus 2022 21:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Partai Aceh sebagai partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 di kantor KIP Aceh dilakukan pada Minggu siang. Pendaftaran dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf yang didampingi Sekjen Kamaruddin Abubakar, Bendahara Hasanuddin, beserta Dewan Pimpinan Partai Aceh lainnya.
Perwakilan Partai Aceh disambut Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
"Pada hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022 jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut diawasi juga oleh Bawaslu Aceh," ujar Anggota KIP Aceh, Munawarsyah.
Ia mengatakan, setelah melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima.
ADVERTISEMENT
Munawarsyah menjelaskan, Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU Nomor 11 Tahun 2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu Partai Aceh memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen (atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.
"Atau untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen (atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 kabupaten/kota dari total 23 kabupaten/kota (sebaran kursi DPRK-nya sebesar 95,6 persen," sebutnya.
Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya partai politik lokal peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh.
ADVERTISEMENT
Munawarsyah menambahkan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh mengacu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
"Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1-14 Agustus 2022, sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta," ujarnya.
Sejak pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemulu 2024 dibuka pada Senin (1/8) lalu, Partai Aceh menjadi partai lokal pertama yang mendaftar ke KIP Aceh. Sementara partai lainnya dijadwalkan bakal menyusul mulai Senin (8/8) besok.
ADVERTISEMENT