Disbudpar Aceh Identifikasi Sejumlah Cagar Budaya di Kota Sabang

Konten Media Partner
8 Januari 2021 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu situs cagar budaya di Kota Sabang yang diidentifikasi oleh TACB Disbudpar Aceh. Foto: Dok. Disbudpar Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu situs cagar budaya di Kota Sabang yang diidentifikasi oleh TACB Disbudpar Aceh. Foto: Dok. Disbudpar Aceh
ADVERTISEMENT
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melakukan identifikasi terhadap sejumlah cagar budaya yang ada di Kota Sabang. TACB menilai ada sekitar 23 situs cagar budaya di sana untuk masuk dalam rekomendasi penetapan situs.
ADVERTISEMENT
"Penghujung tahun 2020 lalu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Aceh telah merekomendasikan sejumlah cagar budaya yang ada di Kota Sabang, agar terlindungi dan terjaga dari kerusakan," ujar Kepala Disbudpar Aceh, Jamaluddin, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Jamaluddin mengatakan, TACB yang ada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menilai ada sekitar 23 situs cagar budaya yang ada di Kota Sabang untuk masuk dalam rekomendasi penetapan.
"Seperti kita ketahui, hampir setiap sudut Kota Sabang terdapat banyak benda cagar budaya, baik peninggalan masa silam hingga era peninggalan masa penjajahan Jepang," jelasnya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di bawah Disbudpar Aceh melakukan identifikasi terhadap sejumlah cagar budaya yang ada di Kota Sabang. Foto: Dok. Disbudpar Aceh
Ia menyampaikan, dari pendataan yang telah dilakukan, ada 106 cagar budaya yang ada di Kota Sabang yang perlu dilindungi dan perlu untuk dirawat.
ADVERTISEMENT
"Benda-benda tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah Aceh pada masa penjajahan Jepang semisal benteng, ada juga makam ulama dan sultan Aceh yang di Sabang," kata Jamaluddin.
Ia menyebut, hal tersebut menjadi perhatian khusus Disbudpar Aceh, mengingat Kota Sabang merupakan salah satu tujuan destinasi wisata unggulan Aceh yang ramai dikunjungi oleh wisatawan nusantara dan mancanegara.
Evi Mayasari Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh menambahkan, selain Kota Sabang, TACB Aceh yang terbentuk sejak 2018 telah merekomendasikan penetapan 14 situs di Aceh Utara pada tahun 2019. Ia menyebut, hingga kini telah ada 34 rekomendasi penetapan situs yang telah dilakukan oleh TACB Provinsi Aceh.
"Kita juga mengupayakan untuk kabupaten kota di Aceh agar dapat mendaftarkan cagar budaya atau situs-situs prioritas di masing-masing daerah ke dinas pariwisata atau kebudayaan, guna kelestarian cagar budaya kabupaten kota," sebut Evi.
ADVERTISEMENT