Dosen Terjerat ITE di Aceh, Diantar Puluhan Aktivis ke Kantor Polisi

Konten Media Partner
2 September 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful Mahdi (baju putih) diantar puluhan aktivis ke kantor Polresta Banda Aceh, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Saiful Mahdi (baju putih) diantar puluhan aktivis ke kantor Polresta Banda Aceh, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saiful Mahdi, seorang dosen yang dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mulai diperiksa sebagai tersangka di kantor Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Senin (2/9/2019).
ADVERTISEMENT
Didampingi 5 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, puluhan aktivis dan mahasiswa ikut mengantarnya. ”Hari ini, Bang Saiful diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi. Kami dari LBH Banda Aceh mendampingi,” kata Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh, saat mengantarkan Saiful Mahdi.
Bersama Saiful Mahdi, Syahrul dan pengacara lainnya memasuki ruang pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Sementara, para aktivis lainnya menunggu di kantin. Manjelang siang, Saiful sempat diminta polisi untuk menyerahkan handphone-nya. “Tetapi kerena di rumah, jadi beliau pulang sebentar untuk mengambil,” kata Syahrul.
Proses pemeriksaan masih terus dilanjutkan setelahnya. “Ini untuk mendobrak apa yang selama ini tertutup di kampus, kami yakin korbannya bukan Bang Saiful. Bang Saiful hanya pintu masuk, dan ini salah satu langkah awal yang harus dilakukan bersama,” kata Syahrul.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih atas kawan-kawan, mahasiswa bahkan dosen. “Saya hanya seorang guru, dari awal saya berharap ini hanya masalah saya, masalah perbaikan di Unsyiah, Darussalam dan Aceh, juga Indonesia. Bagi saya ini adalah pengbungkaman, kriminalisasi. Karena itu, saya tidak bersedia minta maaf,” katanya.
Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik, Taufiq Saidi karena komentarnya di sebuah grup WhatsApp bernama ‘Unsyiah KITA’ yang berangkotan sekitar 100 dosen Unsyiah. Saiful, menyampaikan komentar yang memunculkan tuduhan, hingga menimbulkan polemik terkait tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen, di lingkungan Fakultas Teknik.
Baca laporan sebelumnya:
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Polisi Trisno Riyanto mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya telah memeriksa Saiful Mahdi sebagai saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli bahasa dan ITE. “Untuk memeriksa apakah dihentikan, atau lanjut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan awal dan gelar perkara telah cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Namun, dari pihak kami penyidik tetap mengharapkan kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan baik. Selesai, ada kesepakatan antara Pak Taufik dengan Saiful Mahdi,” kata Trisno. []
Kapolres Banda Aceh, Kombes Polisi Trisno Riyanto. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Reporter: Adi Warsidi