DPR Aceh Minta BPN Hentikan Semua Proses Izin Perpanjangan HGU

Konten Media Partner
17 Maret 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh termasuk perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023). Mawardi ikut hadir dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I. Sejumlah anggota DPR Aceh hadir dalam rapat tersebut serta pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh, Dinas Peternakan, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Menurut Mawardi, semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun kabupaten/kota. Dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat, maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek.
ADVERTISEMENT
Mawardi meminta disesuaikan dengan regulasi yang tepat. "Semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA (Badan Pertanahan Aceh)," ujarnya.
Dia menyampaikan Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). "Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajib kita selesaikan,” jelasnya.
UUPA dinilai dapat mempertemukan kepentingan politik para pihak, setelah adanya perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
ADVERTISEMENT
Di akhir penjelasannya, Mawardi menyampaikan bahwa Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada Sekretariat Dewan DPR Aceh untuk menyiapkan surat resmi guna disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh. Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.
“Saya dan bersama pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya, terus berupaya agar efektivitas pelaksanaan UUPA dapat kita wujudkan sepenuhnya ke depan,” tutup Mawardi. []