DPR Aceh Revisi Qanun Kesehatan untuk Kembalikan Program JKA

Konten Media Partner
4 September 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Senin (15/6/2020). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Senin (15/6/2020). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membidangi kesehatan dan kesejahteraan mengusulkan revisi Qanun Aceh No 4/2010 tentang Kesehatan. Perubahan ini untuk mengembalikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dulu pernah berjalan dinilai efektif memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi rakyat Aceh.
ADVERTISEMENT
Alasan revisi qanun tersebut dibacakan Juru Bicara Komisi V, Muslim Syamsuddin, dalam sidang paripurna di gedung DPR Aceh, Jalan Teungku Daud Beureu-eh, Kota Banda Aceh, Kamis (2/9) sore. Dari qanun yang sudah ada, setidaknya ada 13 pasal berubah, 18 pasal disisipkan atau dibuat baru, dan 2 pasal dihapus dalam draf rancangan qanun revisi.
Muslim mengatakan, pelaksanaan pelayanan kesehatan di Aceh saat ini masih dipandang tidak optimal dan menimbulkan banyak keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Karena hal itu serta untuk melaksanakan amanat serta ketentuan Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam memberi pelayanan kesehatan yang berkualitas serta kontrol pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh, Komisi V menilai perlu mengembalikan program JKA di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Dipandang perlu kembali melaksanakan program JKA yang dipandang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi seluruh rakyat Aceh," ujar Muslim.
Dalam revisi qanun itu, nanti diatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh untuk mewujudkan peningkatan dan pelayanan optimal bagi masyarakat dalam bidang kesehatan.
Di samping itu, kata Muslim, revisi qanun juga mengatur pembentukan organ kontrol internal sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh guna menjamin pelayanan kesehatan yang optimal bagi rakyat Aceh.
"Pemerintah Aceh dipandang perlu memiliki komitmen dan konsistensinya untuk berpegang teguh pada Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam melaksanakan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi," tutur Muslim.
ADVERTISEMENT
Perubahan qanun tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk mengatur secara mandiri penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh sebagaimana telah diterapkan dan berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh terdahulu.
"Sehingga perubahan qanun ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh yang dipandang penting untuk dikembalikan dan diberikan kepada seluruh rakyat Aceh," sebutnya. []