Konten Media Partner

DPR Aceh Sebut Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bikin Rakyat Kesulitan

5 Januari 2023 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean BBM Solar di SPBU Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (5/1/2023). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Antrean BBM Solar di SPBU Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (5/1/2023). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memandang aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bikin rakyat kesulitan.
ADVERTISEMENT
Aturan dimaksud adalah Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh, dirilis Desember 2022. Kebijakan ini membatasi jumlah pembelian solar per hari sesuai jenis kendaraan. Mulai dari 25 liter per hari hingga 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut belum dapat mengatasi menumpuknya kendaraan di hampir rata-rata SPBU penyedia solar bersubsidi di Aceh," kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya, Kamis (5/1).
Dalam sepekan ini, antrean kendaraan terlihat mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh. Sopir truk, bus, hingga mobil pribadi kesulitan membeli BBM subsidi jenis solar sehingga harus menanti berjam-jam.
ADVERTISEMENT
DPR Aceh menggelar rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian BBM pada Kamis (5/1/2023) untuk mengatasi masalah ini. Persamuhan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor.
Pon Yaya yang memimpin rapat itu mengkritisi surat edaran tentang pembatasan penggunaan solar. Pemerintah Aceh dan Pusat diharapkan berkolaborasi dengan DPR Aceh bila hendak melahirkan suatu aturan.
"Apalagi aturan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga keberadaan DPR Aceh tidak boleh dikesampingkan begitu saja," tutur politisi Partai Aceh ini.
DPR Aceh menggelar rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian BBM. Foto: DPR Aceh
Menurut Asisten 2 Sekretariat Daerah Aceh Mawardi, surat edaran itu karena niat baik mengatasi antrean solar. Tujuan kebijakan pembatasan itu mencegah pembelian dalam jumlah tidak wajar oleh pihak-pihak tertentu.
"Apakah dengan memodifikasi tangki minyak atau bahkan tugasnya hanya menjemput BBM dari SPBU kemudian stok kepada mereka, dan itu terekam dari kawan-kawan di Pertamina dengan nomor pelat yang sama. Satu hari empat kali mondar-mandir tugasnya hanya jemput-jemput BBM itu,” kata Mawardi.
ADVERTISEMENT
Adapun pemberlakuan kode batang di SPBU, bertujuan mengantisipasi agar pembeli solar benar-benar orang yang berhak. “Tapi ada saja celah-celah yang lemah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya. []