Konten Media Partner

DPR Aceh Sepakat Revisi 2 Qanun dan Rancang 5 Qanun Baru

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8/2021) sore. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/8/2021) sore. Foto: Habil Razali/acehkini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyepakati merevisi dua qanun dan merancang lima qanun baru dalam sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Jalan Teungku Daud Beure-eh, Banda Aceh, Kamis (2/9) sore. Rancangan qanun itu selanjutnya akan diajukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, pada saat memimpin sidang paripurna itu, mengatakan tujuh rancangan qanun itu merupakan usulan komisi, panitia khusus, dan Badan Legislasi DPR Aceh.

Adapun dua qanun yang bakal direvisi, yaitu Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Sementara lima rancangan qanun baru adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; dan Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.

Dalam paripurna itu masing-masing juru bicara pengusul menyampaikan alasan revisi atau membuat rancangan qanun baru. Setelahnya, Dahlan Jamaluddin mempersilakan Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, membacakan rancangan keputusan DPR Aceh atas rancangan qanun Aceh usulan anggota dan alat kelengkapan dewan tersebut menjadi usul inisiatif DPR Aceh.

"Menyetujui rancangan qanun Aceh usul inisiatif anggota dan alat kelengkapan dewan DPR Aceh menjadi rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh," demikian salah satu poin yang dibacakan Suhaimi.

Poin berikutnya, DPR Aceh menugaskan alat kelengkapan dewan DPR Aceh mengajukan pembahasan rancangan qanun tersebut bersama tim Pemerintah Aceh.

Seusai rancangan keputusan dibacakan, Dahlan menanyakan persetujuan anggota DPR Aceh. "Apakah rancangan keputusan dewan tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPR Aceh," tanya Dahlan.

"Setuju," jawab anggota DPR Aceh serentak. Dahlan lantas mengetok palu.