Konten Media Partner

DPR Aceh Sosialisasikan Perubahan UU Pemerintahan Aceh

28 Februari 2023 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pelantikan anggota DPR Aceh terpilih periode 2019-2024 sedang berlangsung di gedung DPR Aceh, Senin (30/9). Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Proses pelantikan anggota DPR Aceh terpilih periode 2019-2024 sedang berlangsung di gedung DPR Aceh, Senin (30/9). Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Draf perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, saat ini sedang disosialisasikan ke seluruh Aceh.
ADVERTISEMENT
“Maksud dilakukan kegiatan sosialisasi agar diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan pihaknya untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draft perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.
Sosialisasi draf perubahan UUPA dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan yang dihelat di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh ini turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua MPU, serta unsur masyarakat lainnya.
Kasubbag Humas Sekretariat DPR Aceh, Aufar Abubakar, menyebutkan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga 9 Maret mendatang. “Tim dibagi dalam beberapa zona, disebar ke 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” katanya.
ADVERTISEMENT
UUPA adalah aturan khusus mengatur pemerintahan di Provinsi Aceh, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Undang-undang ini disahkan pada 11 Juli 2006, memuat sejumlah kewenangan Aceh yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia, di antaranya; pemberlakuan syariat Islam, pengelolaan minyak dan gas, keberadaan partai lokal dan diizinkan memiliki bendera dan hymne sendiri. []