Dua Pemalsu Surat Negatif COVID-19 di Banda Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
10 Februari 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat hasil tes COVID-19 yang dipalsukan. Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Surat hasil tes COVID-19 yang dipalsukan. Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Dua pemalsu surat negatif COVID-19 di Kota Banda Aceh, Aceh, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka adalah MF, pembuat surat palsu, dan AOF, penyuruh pembuatan surat palsu.
ADVERTISEMENT
Diakses acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (10/2), perkara pemalsuan surat ini terpisah dalam dua berkas. Perkara MF terdaftar dengan nomor 399/Pid.B/2021/PN Bna dan AOF dengan nomor 398/Pid.B/2021/PN Bna.
Sidang putusan terhadap AOF digelar pada Kamis (30/12/2021). Dalam persidangan, ia terbukti menyuruh melakukan pemalsuan surat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun," demikian vonis hakim sebagaimana dilihat dalam salinan putusan. AOF tidak mengajukan banding atas putusan ini.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Sementara sidang putusan terhadap MF digelar pada Rabu (2/2/2022). Dalam persidangan, MF terbukti melakukan pemalsuan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi putusan hakim. MF mengajukan banding atas putusan ini.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat AOF pada 5 Juli 2021 menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Banda Aceh sebagai syarat penerbangan ke Jakarta. Hasil pemeriksaan pun keluar pada 6 Juli berupa positif COVID-19.
AOF yang bakal melangsungkan pernikahan pada 25 Juli kemudian berniat mengubah hasil positif itu menjadi negatif. Ia menemui MF, pekerja sebuah toko fotokopi di Banda Aceh, pada 7 Juli.
AOF meminta bantu mengubah hasil positif yang tercantum dalam surat itu jadi negatif. MF menyanggupi dan memindai surat itu, lalu mengetik dengan komputer mengubah tulisan dari positif ke negatif.
Kemudian MF mencetak hasil editan itu, tapi hasilnya tidak lengkap sehingga diambil tulisan negatif saja dan ditempel pada surat yang dikeluarkan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah. MF lalu memfotokopi warna surat itu. Setelah surat itu selesai dengan tulisan negatif, OAF memberikan uang Rp 10 ribu ke MF.
ADVERTISEMENT
OAF kemudian membawa surat itu sebagai syarat penerbangan di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Namun surat palsu itu terbongkar saat petugas yang memeriksa melihat tanggal surat salah.
Petugas di bandara menghubungi pihak Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga diketahui bahwa hasil pemeriksaan yang benar adalah positif. AOF lalu ditangkap polisi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk menjalani isolasi.