Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Dua Pemerkosa Anak 15 Tahun di Nagan Raya Serahkan Diri ke Polisi, 1 Masih Buron
23 Desember 2021 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Dua terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyerahkan diri ke polisi. Keduanya masing-masing berinisial IP dan AI menyerahkan diri ke Polres Nagan Raya dengan diantar pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
"Dengan imbauan Polres Nagan Raya kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB pihak keluarga mengantarkan anaknya ke polres," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud kepada acehkini, Kamis (23/12).
Machfud mengatakan, kedua buronan polisi tersebut menyerahkan diri setelah dua malam bersembunyi di dua lokasi berbeda. Satu di wilayah Kecamatan Tadu Raya, dan seorang lainnya di salah satu desa di Kecamatan Beutong.
Ia menambahkan, sebelumnya polisi juga meringkus dua terduga pelaku saat bersembunyi di salah satu kebun kopi di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam rombongan dua terduga pelaku pemerkosaan itu, polisi juga turut mengamankan seorang lainnya berinisial HE sebagai dalang penyembunyian kedua terduga pelaku tersebut.
Saat ini, kata Machfud, kedua terduga pelaku yang ditangkap di kebun kopi di Aceh Tengah itu sedang dilakukan penyelidikan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Nagan Raya.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pihak Satreskrim Polres Nagan Raya sudah membekuk 13 orang terduga pelaku pemerkosa anak di bawah umur, hanya tersisa satu lagi yang masih buron, berinisial DN. Petugas mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Machfud, ke-14 terduga pelaku pemerkosaan tersebut akan dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, awalnya perempuan 15 tahun itu keluar rumah membeli bakso bakar pada Sabtu (11/12) malam, tapi sampai pukul 23.50 waktu setempat, ia tak kunjung pulang.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya belum ditemukan," kata Machfud kepada acehkini, Jumat (17/12).
Keluarga baru mengetahui keberadaannya pada Selasa (14/12) ketika ada seseorang yang menelepon memberitahu bahwa anak itu berada di sebuah kafe. Sang ibu lalu bergegas menjemput anaknya.
Setiba di rumah, anak itu bercerita bahwa telah diperkosa RK (18 tahun) dan 13 orang lain. Pemerkosaan dilakukan di kamar kafe yang dikelola FS (21 tahun). "Menurut korban, setelah 14 pemuda melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari," ujar Machfud.
-----------------
Note: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.