news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Pengangkut Solar Pakai Tandon Air di Aceh Ditangkap

Konten Media Partner
20 September 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tandon air yang dipakai angkut solar. Foto: Kepolisian Resor Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tandon air yang dipakai angkut solar. Foto: Kepolisian Resor Aceh Timur
ADVERTISEMENT
Dua pengangkut bahan bakar minyak jenis solar di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial HD (24) dan SL (48) itu menutupi aksinya memakai tandon air yang diletakkan di bak mobil.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (15/9) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Pengangkut memakai mobil Mitsubishi L300 berpelat BL 8163 DI.
Awalnya polisi peroleh kabar dari masyarakat bahwa mobil itu mengisi solar berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Blang Bitra, Kecamatan Peureulak. “Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud,” kata Dizha, Selasa (20/9).
Polisi memeriksa dua pengangkut solar. Foto: Kepolisian Resor Aceh Timur
Polisi kemudian menyetop mobil itu di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa. Ketika diperiksa, dalam bak mobil terdapat tandon air kapasitas satu ton berisi solar sekitar 250 liter. Bak tersebut ditutup terpal.
Modusnya, mereka mengisi solar di SPBU ke tangki mobil. Tapi dari tangki itu ada selang yang terhubung ke tandon air. “Pelaku menggunakan mesin air yang diletakkan di jok depan untuk menaikkan BBM ke tandon air," ujar Dizha.
ADVERTISEMENT
Dua pengangkut solar itu kini ditersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ke Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.[]