Dua Remaja Pesta Seks di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk, KPPA: Kami Prihatin

Konten Media Partner
18 November 2020 15:25 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Dua remaja yang terbukti menggelar pesta seks di Kabupaten Pidie, Aceh, MA (18 tahun) dan TM (19 tahun) divonis hukuman 100 kali cambuk. MA juga diperberat dengan hukuman 10 bulan penjara. Atas putusan ini, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyatakan keprihatinan.
ADVERTISEMENT
"Kami prihatin karena walaupun sudah tidak berusia anak mendapat hukuman cambuk yang berat. Usia 18 dan 19 memang bukan lagi usia anak. Namun, secara psikologis dan fisik, masih cukup rentan dan memerlukan pembinaan karena masih masa transisi menuju dewasa," kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin, kepada acehkini, Rabu (18/11).
Selain dua remaja, hakim juga memutuskan 4 anak yang terlibat dalam pesta seks itu hukuman pembinaan di dua lembaga sosial selama 18 bulan. Firdaus menilai hukuman pembinaan terhadap anak di bawah umur sudah tepat.
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin, (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
"Karena anak pelaku memang seharusnya dibina. Hal ini sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hakim konsisten dengan Qanun Jinayat yang mengamanahkan setiap pelaku anak diadili dengan UU SPPA," ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, memvonis 4 anak dan 2 remaja berpesta seks di Kabupaten Pidie, Aceh, dengan hukuman berbeda, yakni cambuk 100 kali hingga pembinaan. Putusan itu diambil setelah hakim menilai mereka melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dilihat acehkini di laman resmi Mahkamah Syar'iyah Sigli, kasus pesta seks itu diadili terpisah dalam lima berkas perkara. Mereka divonis dalam tiga waktu berbeda, yaitu 4 anak pada Senin 2 November 2020 dan 2 remaja divonis pada Kamis 5 November 2020 dan Senin 9 November 2020.
Sebelumnya, 4 anak dan 2 remaja itu digerebek masyarakat pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB dalam sebuah rumah kosong di Pidie. Mereka disebut menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
ADVERTISEMENT